Breaking News
recent

Indonesia Masih Dianggap Sebagai Lahan Subur Bagi Pedofilia



Jakarta - Sejak awal tahun ini, imigrasi Indonesia sudah menangkal masuk 107 terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak ataupedofilia yang 92 di antaranya berasal dari Australia.
Jumlah ini, menurut seorang pengamat, menunjukkan adanya pola pergerakan pedofil internasional yang menganggap Indonesia sebagai "lahan subur".
"Penangkalan tersebut dimungkinkan karena adanya data yang diberikan oleh pihak-pihak terkait dari dalam maupun luar negeri. Data itu berupa informasi yang sifatnya tertutup atau memang orang itu sudah masuk daftar Interpol. Informasi tidak hanya dari Australia, tapi dari banyak sumber lain," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno.
Di saat bersamaan, Australia sudah meloloskan undang-undang "pertama di dunia" yang melarang pemberian paspor kepada 20.000 orang yang terdaftar dalam daftar pelaku kejahatan seksual pada anak.
Tujuannya adalah agar menghentikan warga negara Australia yang berencana melakukan aksi pedofilia di negara-negara Asia Tenggara, sebelum mereka menaiki pesawat.
Pada 2016, hampir 800 orang dalam daftar tersebut meninggalkan Australia dan hampir 40% melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 13 tahun, menurut pemerintah Australia.
Banyak dari mereka yang pergi ke negara-negara di Asia yang merupakan tujuan liburan populer di kalangan warga Australia, tapi juga dianggap sebagai magnet bagi wisata seks, seperti Indonesia, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
Langkah pemulangan tersebut disambut baik oleh aktivis perlindungan anak yang kerap mendampingi korban paedofilia di Bali, Anggraeni.
"Bali itu dianggap surga bagi para pedofil, karena orang tua belum tersosialisasikan apa itu pedofil, bahwa orang-orang asing yang berkedok malaikat, sangat sayang dengan anak-anak, dengan kedok berbahasa Inggris gratis, dengan kedok jadi wisatawan yang sangat baik hati pada anak-anak," kata Anggraeni.
Dianggap 'melindungi atau dermawan'
Bahkan ada yang kita curigai pedofil itu sangat dilindungi oleh masyarakat karena sangat baik hati, dermawan."
Selama ini, menurut Anggraeni, kejahatan pedofilia sering sulit terjangkau oleh kepolisian karena pelakunya yang sering menggunakan tempat menginap yang sepi.
Pada Oktober 2016, pengadilan negeri Denpasar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap warga Australia, Robert Ellis, karena terbukti bersalah melakukan kejahatan pedofilia terhadap 11 anak perempuan dari usia tujuh sampai 17 tahun.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai bahwa praktik pemulangan ini adalah sesuatu yang biasa dilakukan hampir setiap tahun, namun dia "cukup terkejut" dengan jumlah pedofil yang dipulangkan tahun ini.
"Ini menunjukkan ada pola pergerakan pedofil internasional yang menganggap Indonesia sebagai lahan subur, akses terhadap pedofilia," kata Supriyadi.
Langkah ini, menurutnya, bisa menjadi cara untuk menangani "praktik eksploitasi seksual yang masuk dalam kategori wisata seks" yang dalam temuan ICJR banyak terjadi di Bali dan Lombok, namun kejahatan seksual pada anak juga terjadi dalam bentuk lain.
Supriyadi menegaskan bahwa butuh pencegahan berbeda dalam menangani kasus pedofilia yang terjadi di dunia maya atau di wilayah-wilayah yang bukan merupakan tujuan wisata.
Organisasi ECPAT yang bergerak melawan eksploitasi seksual komersial anak pernah mencatat bahwa pada September 2016-Februari 2017 terdapat enam kasus pornografi dengan jumlah korban 157 anak.
Sementara ICJR mencatat adanya 29 laporan pornografi anak di dunia maya pada 2015. Dan dari jumlah itu, baru satu kasus yang telah selesai ditangani.

Sumber: Detiknews

Official

Official

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.